[BREAKING NEWS] Jaksa Penuntut Habib R Meninggal Dunia
BACANEWS.ID - Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada hari ini, Jumat (16/7/2021).
Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).
Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
Seperti diketahui, dalam perkara RS Ummi itu, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Nanang Gunaryanto (Ketua Tim Jaksa), Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Dalam kasus RS Ummi, Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman 6 tahun penjara. Lalu divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa terhadap Habib Rizieq 6 tahun penjara ini melebihi tuntutan terhadap para koruptor menterinya Jokowi.
Habib Rizieq dituntut Jaksa hukuman 6 tahun penjara hanya karena mengabarkan (melalui video) bahwa dirinya sehat, "Alhamdulillah saya sehat walafiat".
Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).
Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
Seperti diketahui, dalam perkara RS Ummi itu, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Nanang Gunaryanto (Ketua Tim Jaksa), Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Dalam kasus RS Ummi, Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman 6 tahun penjara. Lalu divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa terhadap Habib Rizieq 6 tahun penjara ini melebihi tuntutan terhadap para koruptor menterinya Jokowi.
Habib Rizieq dituntut Jaksa hukuman 6 tahun penjara hanya karena mengabarkan (melalui video) bahwa dirinya sehat, "Alhamdulillah saya sehat walafiat".