dr Lois Tak Jadi Ditahan, Dipulangkan Bareskrim, Ini Alasannya.....
BACANEWS.ID - jakarta - Setelah ditangkap, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dr Lois Owien tak jadi ditahan, dan kini sudah dipulangkan kembali.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Karena itu, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ucapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lois ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Karena itu, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ucapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lois ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.