Hakim yang Vonis Habib R pada Kasus Swab RS UMMI Bogor Dikabarkan Meninggal, Begini Faktanya
BACANEWS.ID - Beredar informasi terkait hakim Khadwanto yang telah mejatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus SWAB RS UMMI BOGOR, dikabarkan telah meninggal dunia.
Kabar tersebut telah beredar luas di internet usai pemilik Kanal Youtube OFFICIAL NEWS UDPATE memposting berupa unggahan video dengan judul BERITA TERKINI~ SETELAH SAKIT HAKIM YANG MEMVONIS KINI MENINGG4L ~ VIRAL HARI INI' pada Rabu, 7 Juli 2021.
Adapun narasi yang tertulis dalam thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:
"INNALILAHI.. KABAR DUKA HAKIM DZALIM. KELUARGA HISTERIS KARNA MATI MENGENASKAN," bunyi narasi dalam video, seperti dikutip Seputartangsel.com pada Kamis, 8 Juli 2021.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyatakan hakim Khadwanto meninggal dunia adalah tidak benar.
Pasalnya, dalam video tersebut hanya berisikan tentang "ancaman" yang ditujukan kepada siapa pun yang membenci para Wali Allah SWT dan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, tidak ditemukan adanya informasi resmi dan valid yang menyatakan bahwa hakim yang memvonis Habib Rizieq telah meninggal dunia.
Maka, dapat disimpulkan bahwa kabar yang disampaikan dalam Kanal Youtube OFFICIAL NEWS UDPATE tersebut adalah salah dan termasuk ke dalam kategori jenis hoaks
false connection atau koneksi yang salah.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton hingga 364 ribu kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 7 ribu, mendapatkan tombol tidak menyukai sebanyak 344, dan kolom komentar sebanyak 2,9 ribu komentar.***
Kabar tersebut telah beredar luas di internet usai pemilik Kanal Youtube OFFICIAL NEWS UDPATE memposting berupa unggahan video dengan judul BERITA TERKINI~ SETELAH SAKIT HAKIM YANG MEMVONIS KINI MENINGG4L ~ VIRAL HARI INI' pada Rabu, 7 Juli 2021.
Adapun narasi yang tertulis dalam thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:
"INNALILAHI.. KABAR DUKA HAKIM DZALIM. KELUARGA HISTERIS KARNA MATI MENGENASKAN," bunyi narasi dalam video, seperti dikutip Seputartangsel.com pada Kamis, 8 Juli 2021.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyatakan hakim Khadwanto meninggal dunia adalah tidak benar.
Pasalnya, dalam video tersebut hanya berisikan tentang "ancaman" yang ditujukan kepada siapa pun yang membenci para Wali Allah SWT dan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, tidak ditemukan adanya informasi resmi dan valid yang menyatakan bahwa hakim yang memvonis Habib Rizieq telah meninggal dunia.
Maka, dapat disimpulkan bahwa kabar yang disampaikan dalam Kanal Youtube OFFICIAL NEWS UDPATE tersebut adalah salah dan termasuk ke dalam kategori jenis hoaks
false connection atau koneksi yang salah.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton hingga 364 ribu kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 7 ribu, mendapatkan tombol tidak menyukai sebanyak 344, dan kolom komentar sebanyak 2,9 ribu komentar.***