ICW: Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas Perlihatkan Kebobrokan Kemenkumham
BACANEWS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi beredarnya foto terpidana mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dengan sebuah ponsel di depannya di lapas.
ICW mengatakan hal tersebut memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam pengelolaan lapas.
"Terkait foto terpidana Setya Novanto menggunakan ponsel yang beredar di tengah masyarakat semakin memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Atas hal tersebut, ICW mendesak Menkumham Yasonna Laoly segera memindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan. Kurnia mengatakan hal ini sebelumnya juga pernah terjadi saat Setnov diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia.
"Sebab, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Novanto terbukti melakukan pelesiran," sambungnya.
Selanjutnya, Kurnia menyarankan Kemenkumham mengaudit seluruh pihak pengawasan Lapas Sukamiskin. Salah satunya, Kurnia mengusulkan penghubungan CCTV langsung ke kantor penegak hukum.
"Tidak cukup di situ, Kemenkumham juga harus mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang pada masa mendatang. Satu usul yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah menghubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin ke kantor penegak hukum, entah itu kepolisian, kejaksaan, atau KPK," katanya.
"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham sering kali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," tambahnya.
Lebih lanjut Kurnia meminta Kemenkumham menelusuri penyebab Setnov bisa terlihat menggunakan ponsel.
"Terakhir, Kemenkumham harus pula menelusuri, apa penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone. Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, foto terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan satu unit handphone (HP) di depannya beredar. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham bakal menelusuri asal ponsel itu.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti awalnya menjelaskan foto tersebut diduga diambil saat momen hari raya Idul Adha tahun lalu. Dalam foto itu, Novanto terlihat duduk bersama empat orang lainnya.
"Itu foto tahun lalu pas Idul Adha," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/7).
Dalam foto tersebut ada satu orang lainnya yang sedang memegang ponsel. Rika mengatakan akan menelusuri dari mana Novanto dkk bisa membawa ponsel ke dalam Lapas Sukamiskin.
"Nah, ini pertanyaan saya, dapat fotonya dari mana, gitu kan. Itu kan bisa ditelusuri di situ," ujar Rika.
Rika menegaskan tidak boleh ada narapidana yang menggunakan handphone. Rika mengatakan pengambilan foto di dalam lapas dengan ponsel juga tak dibenarkan.
"Kalau handphone jelas nggak boleh. Ya kalau mau foto kan bisa siapa saja, itu memang lagi dicek dulu ya. Kalau memang teman-teman media ingin tahu kan, foto kan bisa siapa saja yang foto," jelasnya.(detik)
ICW mengatakan hal tersebut memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam pengelolaan lapas.
"Terkait foto terpidana Setya Novanto menggunakan ponsel yang beredar di tengah masyarakat semakin memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Atas hal tersebut, ICW mendesak Menkumham Yasonna Laoly segera memindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan. Kurnia mengatakan hal ini sebelumnya juga pernah terjadi saat Setnov diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia.
"Sebab, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Novanto terbukti melakukan pelesiran," sambungnya.
Selanjutnya, Kurnia menyarankan Kemenkumham mengaudit seluruh pihak pengawasan Lapas Sukamiskin. Salah satunya, Kurnia mengusulkan penghubungan CCTV langsung ke kantor penegak hukum.
"Tidak cukup di situ, Kemenkumham juga harus mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang pada masa mendatang. Satu usul yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah menghubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin ke kantor penegak hukum, entah itu kepolisian, kejaksaan, atau KPK," katanya.
"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham sering kali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," tambahnya.
Lebih lanjut Kurnia meminta Kemenkumham menelusuri penyebab Setnov bisa terlihat menggunakan ponsel.
"Terakhir, Kemenkumham harus pula menelusuri, apa penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone. Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, foto terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan satu unit handphone (HP) di depannya beredar. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham bakal menelusuri asal ponsel itu.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti awalnya menjelaskan foto tersebut diduga diambil saat momen hari raya Idul Adha tahun lalu. Dalam foto itu, Novanto terlihat duduk bersama empat orang lainnya.
"Itu foto tahun lalu pas Idul Adha," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/7).
Dalam foto tersebut ada satu orang lainnya yang sedang memegang ponsel. Rika mengatakan akan menelusuri dari mana Novanto dkk bisa membawa ponsel ke dalam Lapas Sukamiskin.
"Nah, ini pertanyaan saya, dapat fotonya dari mana, gitu kan. Itu kan bisa ditelusuri di situ," ujar Rika.
Rika menegaskan tidak boleh ada narapidana yang menggunakan handphone. Rika mengatakan pengambilan foto di dalam lapas dengan ponsel juga tak dibenarkan.
"Kalau handphone jelas nggak boleh. Ya kalau mau foto kan bisa siapa saja, itu memang lagi dicek dulu ya. Kalau memang teman-teman media ingin tahu kan, foto kan bisa siapa saja yang foto," jelasnya.(detik)