TP3: Pemerintah dan Komnas HAM Berkomplot Konspirasi Jahat Soal P3mbunuhan 6 Laskar
BACANEWS.ID - Peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat jika mengacu UU Nomor 26/2000 yaitu UU tentang pengadilan HAM. Hal ini termaktub dalam Buku Putih hasil investigasi TP3.
Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI" pada Sabtu malam (17/7).
"Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi," ujar Marwan.
Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam laporan yang diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo menyatakan kasus pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan konspirasi jahat.
Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran HAM biasa," tegasnya.
Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini, isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM biasa," pungkasnya. (rmol)
Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI" pada Sabtu malam (17/7).
"Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi," ujar Marwan.
Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam laporan yang diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo menyatakan kasus pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan konspirasi jahat.
Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran HAM biasa," tegasnya.
Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini, isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM biasa," pungkasnya. (rmol)