Usai Tukang Bubur, Giliran Penjual Bakso Didenda 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
BACANEWS.ID - Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari kepada tiga pemilik kafe dan pedagang bakso karena melanggar PPKM Darurat.
Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," kata Ketua Majelis Hakim Moch Martin Helmi , Kamis (8/7/2021).
Pelanggaran yang mereka lakukan adalah melayani makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas jam 8 malam. Sementara PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.
PT BKL dan dua kafe langsung melunasi denda, sementara penjual bakso Wiji dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana meminjam uang dulu. Mereka meminta pembeli juga disanksi demi keadilan.
Pedagang bakso Wiji yang bernama Maswi berdalih saat itu konsumen memaksa makan di tempat dan tidak mau dibungkus. Alasannya, makanan lebih enak dimakan di tempat.
"Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," katanya.
Maswi mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta.
"Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19," katanya.
Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat. (indozone)
Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," kata Ketua Majelis Hakim Moch Martin Helmi , Kamis (8/7/2021).
Pelanggaran yang mereka lakukan adalah melayani makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas jam 8 malam. Sementara PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.
PT BKL dan dua kafe langsung melunasi denda, sementara penjual bakso Wiji dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana meminjam uang dulu. Mereka meminta pembeli juga disanksi demi keadilan.
Pedagang bakso Wiji yang bernama Maswi berdalih saat itu konsumen memaksa makan di tempat dan tidak mau dibungkus. Alasannya, makanan lebih enak dimakan di tempat.
"Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," katanya.
Maswi mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta.
"Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19," katanya.
Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat. (indozone)