Warganet Geger, Spesifikasi Laptop Kemendikbud HDD 32 GB tapi Dibanderol Rp 10 Juta
BACANEWS.ID - Program pengadaan laptop untuk sekolah yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek belakangan disorot publik.
Bukan tanpa sebab, belakangan beredar spesifikasi laptop "Merah Putih" buatan Zyrex tersebut jomplang dengan harga yang dialokasikan Kemendikbudristek.
Dalam program laptop untuk pelajar, Kemendikbudristek mengalokasikan dana Rp 2,4 triliun untuk pengadaan 240 ribu laptop bagi sekolah. Dari alokasi anggaran tersebut, publik pun menghitung tiap satu unit laptop dibanderol dengan harga kisaran Rp 10 juta.
Tak sampai di situ, publik kian dibuat geleng-geleng kepala karena alokasi anggaran tersebut dinilai terlalu besar bila merujuk spesifikasi minimum laptop yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud RI 5/2021 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam spesifikasi yang diungkap Kemendikbudristek, setidaknya laptop untuk sekolah harus minimal bertipe prosesor core: 2, monitor 11 inci, memori standar terpasang 4 GB DDR4, hard drive: 32 GB, sistem operasi Chrome OS, dan lain-lain.
Spesifikasi tersebut pun dianggap publik terlalu rendah jika dibandingkan harga per unit sebesar Rp 10 juta.
"HDD 32GB mah pasang flashdisk aja," tulis komika Ardit Erwandha di akun Twitternya, Kamis (29/7).
"10 juta dapat HDD 32GB, HP android (seharga) Rp 1,8 juta aja (dapat) 64GB," kritik akun Icang.
Atensi warganet terhadap program Menteri Nadiem Makarim ini pun sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter dengan topik HDD 32GB dan RAM 4GB, di mana hal itu merupakan spesifikasi minimum laptop yang disyaratkan Kemendikbudristek. (RMOL)
Bukan tanpa sebab, belakangan beredar spesifikasi laptop "Merah Putih" buatan Zyrex tersebut jomplang dengan harga yang dialokasikan Kemendikbudristek.
Dalam program laptop untuk pelajar, Kemendikbudristek mengalokasikan dana Rp 2,4 triliun untuk pengadaan 240 ribu laptop bagi sekolah. Dari alokasi anggaran tersebut, publik pun menghitung tiap satu unit laptop dibanderol dengan harga kisaran Rp 10 juta.
Tak sampai di situ, publik kian dibuat geleng-geleng kepala karena alokasi anggaran tersebut dinilai terlalu besar bila merujuk spesifikasi minimum laptop yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud RI 5/2021 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam spesifikasi yang diungkap Kemendikbudristek, setidaknya laptop untuk sekolah harus minimal bertipe prosesor core: 2, monitor 11 inci, memori standar terpasang 4 GB DDR4, hard drive: 32 GB, sistem operasi Chrome OS, dan lain-lain.
Spesifikasi tersebut pun dianggap publik terlalu rendah jika dibandingkan harga per unit sebesar Rp 10 juta.
"HDD 32GB mah pasang flashdisk aja," tulis komika Ardit Erwandha di akun Twitternya, Kamis (29/7).
"10 juta dapat HDD 32GB, HP android (seharga) Rp 1,8 juta aja (dapat) 64GB," kritik akun Icang.
Atensi warganet terhadap program Menteri Nadiem Makarim ini pun sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter dengan topik HDD 32GB dan RAM 4GB, di mana hal itu merupakan spesifikasi minimum laptop yang disyaratkan Kemendikbudristek. (RMOL)