Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Eko Kuntadhi Panik? Roy Suryo: Tidak Usah Banyak Cingcong, Silakan Ditunggu Saja Prosesnya dan Hadapi, Ambyar!


BACANEWS.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur mediasi terkait pelaporannya terhadap Eko Kuntadhi.

Roy tetap akan melanjutkan laporannya terhadap Eko Kunthadi (EK) dan Mazdjo Pray (MP) di Mapolda Metro Jaya.

“Namun sekali lagi, Insya Allah untuk 2 buzzeRp (EK dan MP), tidak perlu ada mediasi atau damai,” ujar Roy Suryo di akun twitternya.

Meski banyak yang pesimis kasus buzzer Eko Kuntadhi ditindak tegas pihak polisi, Roy Suryo tetap optimis.

"Sesuai Penegasan Saya & Kuasa Hukum, Meski banyak comment "agak pesimis" Namun InsyaaAllah kita percaya Polda Metro Jaya tetap PRESISI & Menindaklanjuti Kasus Pidana BuzzerRp EK & MP. Terlampir Surat Perkembangan Kasus, Mohon support saja Semoga semua dilancarkan Gusti Allah SWT," ujar Roy Suryo di twitter.

Pernyataan Roy Suryo itu kemudian dibalas Eko Kuntadhi.

Si Eko malah mlipir dari pokok masalah, dia ngeles namanya yang tercantum di salah satu media salah.

"Nama gue ejaannya salah tuh...," kicau Eko Kuntadhi.

Dalam salah satu berita media menulisnya dengan "Eko Kunthadi", cuma salah penempatan huruf "h".

Kicauan Eko Kuntadhi yang mempermasalahkan soal ejaan namanya itu dibalas oleh Roy Suryo.

"Ha-3x, Kalau memang hanya TYPO saat penulisan salahsatu Media sebenarnya tdk masalah,
Yg penting dlm STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) di Polda Metro Jaya sdh jelas2 tertulis selaku TERLAPOR sesuai nama yg diinginkan & tidak TYPO. Jadi tdk usah banyak cingcong, Silakan ditunggu saja Prosesnya & Hadapi. AMBYAR," ujar pakar Telematika itu.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan diterima Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo ini mendapat dukungan luas netizen.

"Semoga berhasil pak....buzzerr hrs dihajar terus krn mereka nyata sudah bikin rusaknya demokrasi dinegara kita..mereka itu londo ireng versi skrg...," ungkap netizen.

"Om Roy, saya mohon untuk BuzzerrrRp, jangan dengan materai, tapi mereka lebih cocok berakhir di Penjara...sebab mereka JAHAT,"
timpal yang lain.