Jokowi Teken Perpres Penyelamatan 15 Danau, Luhut Ketua Dewan Pengarah
BACANEWS.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Di peraturan tersebut, ada 15 danau yang menjadi prioritas.
Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sementara, Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Dalam salinan Perpres pada Pasal 9 dikatakan, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Jajaran Dewan Pengarah pula bertanggung jawab menyampaikan laporan kerja mereka kepada Presiden.
Adapun Wakil ketua Dewan Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto. Juga termasuk Menteri Basuki selau Ketua Harian beranggotakan sejumlah menteri mulai Menko PMK, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Pertanian, Menteri Parekraf, Menteri KKP dan Menteri BUMN dan lainnya.
Peraturan itu juga mencantumkan tim penyelamatan yang tidak hanya pada pemerintah pusat tapi di daerah. Dari instruksi sebagaimana terlampir dalam Perpres, disebut supaya mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional.
Kemudian memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional. Dan selanjutnya, memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.[viva]
Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sementara, Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Dalam salinan Perpres pada Pasal 9 dikatakan, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Jajaran Dewan Pengarah pula bertanggung jawab menyampaikan laporan kerja mereka kepada Presiden.
Adapun Wakil ketua Dewan Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto. Juga termasuk Menteri Basuki selau Ketua Harian beranggotakan sejumlah menteri mulai Menko PMK, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Pertanian, Menteri Parekraf, Menteri KKP dan Menteri BUMN dan lainnya.
Peraturan itu juga mencantumkan tim penyelamatan yang tidak hanya pada pemerintah pusat tapi di daerah. Dari instruksi sebagaimana terlampir dalam Perpres, disebut supaya mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional.
Kemudian memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional. Dan selanjutnya, memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.[viva]