Kubu Habib R Tanggapi Kerumunan Bagi-bagi Sembako Jokowi, Jleb!
BACANEWS.ID - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menanggapi kerumunan warga saat bagi-bagi sembako yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Terminal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (10/8/2021) lalu.
Menurut dia, kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) hingga menimbulkan kerumunan seperti itu seharusnya tidak boleh lagi terjadi di saat pemerintah sendiri tengah berupaya menanggulangi pandemi Covid-19.
"Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ketidakadilan dan kezaliman serta diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa," ucap Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (11/8/2021) malam.
Dia menilai kejadian yang ditimbulkan oleh kegiatan Presiden Jokowi itu menggambarkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum yang dipertontonkan kepada rakyat. Sebab, aparat justru tidak bertindak apa-apa.
"Bila ada pelanggaran protokol kesehatan maka tindakan yang tepat adalah menindak pelaku penyebab pelanggaran prokes itu," ucap pengacara Habib Rizieq itu.
Dia juga menyebut pelanggaran prokes sebenarnya masuk ranah sanksi administrasi (denda), tetapi yang diberlakukan terhadap Habib Rizieq justru dikenai pidana.
"Jadi, kasus pelanggaran prokes (Habib Rizieq, red) ditindak bengis, keji, dan zalim," ujar Aziz.
Namun, perlakuan berbeda diterapkan aparat pemerintah terhadap orang lain yang jelas-jelas melanggar prokes, tetapi tidak ditindak.
"Jangankan dipidana, ini malah dimaklumi, dibiarkan, dan dianggap bukan masalah," pungkas Aziz. (jpnn)
Menurut dia, kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) hingga menimbulkan kerumunan seperti itu seharusnya tidak boleh lagi terjadi di saat pemerintah sendiri tengah berupaya menanggulangi pandemi Covid-19.
"Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ketidakadilan dan kezaliman serta diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa," ucap Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (11/8/2021) malam.
Dia menilai kejadian yang ditimbulkan oleh kegiatan Presiden Jokowi itu menggambarkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum yang dipertontonkan kepada rakyat. Sebab, aparat justru tidak bertindak apa-apa.
"Bila ada pelanggaran protokol kesehatan maka tindakan yang tepat adalah menindak pelaku penyebab pelanggaran prokes itu," ucap pengacara Habib Rizieq itu.
Dia juga menyebut pelanggaran prokes sebenarnya masuk ranah sanksi administrasi (denda), tetapi yang diberlakukan terhadap Habib Rizieq justru dikenai pidana.
"Jadi, kasus pelanggaran prokes (Habib Rizieq, red) ditindak bengis, keji, dan zalim," ujar Aziz.
Namun, perlakuan berbeda diterapkan aparat pemerintah terhadap orang lain yang jelas-jelas melanggar prokes, tetapi tidak ditindak.
"Jangankan dipidana, ini malah dimaklumi, dibiarkan, dan dianggap bukan masalah," pungkas Aziz. (jpnn)
Dan penjara hanya untuk HRS, sedangkan untuk pejabat pemerintah, melenggang tanpa pertanggung jawaban.
— Sekarepmu (@wadinug) August 12, 2021