Rutin Jenguk, Pengacara Ungkap Kondisi Terakhir Munarman di Rutan
BACANEWS.ID - Tagar #MunarmanKalianApakan sempat menjadi perbincangan di media sosial. Tagar ini muncul lantaran netizen menyebut tidak ada kabar mengenai Munarman.
Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, selama ini tim pengacara maupun keluarga masih menemui Munarman. Hanya saja, waktu kunjungannya dibatasi lantaran adanya aturan PPKM level 4.
"Jadi misalnya yang hanya boleh datang itu misalnya keluarga dua orang, pengacaranya dua orang, terus waktunya juga dibatasi, nggak boleh terlalu lama. Karena kan kondisi yang sekarang ini mengkhawatirkan karena adanya penyebaran virus Delta," ujar Sugito saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Sugito sendiri terakhir kali menemui Munarman Kamis (29/7) lalu. Dia menekankan, tagar tersebut muncul karena orang-orang tidak berinteraksi langsung dengan Munarman.
"Orang yang bikin tagar itu kan pihak-pihak yang gak berinteraksi langsung dengan Munarman. Tapi kalau dari keluarga, tim pengacara, selama ini kami komunikasi lancar, datang pun kapan saja bisa. Yang penting sesuai dengan jadwal kunjungan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyebutkan, saat ini Munarman dalam keadaan baik. Kondisinya pun terus dipantau oleh Detasemen Khusus (densus) dan Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sehat dan baik, kemarin Jumat kita tim baru berkunjung untuk urusan hukum beliau alhamdulillah," ujar Azis.
Hanya saja, di tengah kondisi PPKM level 4 ini, Azis mengaku ada penyesuaian jadwal untuk menjenguk Munarman. Hal ini sejalan dengan pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
"Kondisi PPKM kan memang harus disesuaikan untuk penjengukan, jadi ada perubahan sedikit saja karena PPKM. Tapi tidak masalah untuk kami, karena beliau masih bisa ditemui sesuai aturan dan prokes," katanya.
Dia menekankan perubahan jadwal kunjungan sejalan dengan upaya untuk mengurangi virus. Terlebih, saat ini kasus aktif COVID-19 masih tercatat.
"Ya memang karena perubahan itu kan mobilitas juga otomatis dibatasi. Tujuannya supaya pandemi tidak meluas, terasuk di tahanan untuk mencegah penularan dari luar area," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan saat ini Munarman masih menjalani proses hukum. Dia pun masih mendiami rutan.
"Keberadannya ya di rutan, masih diproses hukum," kata Argo.[detik]
Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, selama ini tim pengacara maupun keluarga masih menemui Munarman. Hanya saja, waktu kunjungannya dibatasi lantaran adanya aturan PPKM level 4.
"Jadi misalnya yang hanya boleh datang itu misalnya keluarga dua orang, pengacaranya dua orang, terus waktunya juga dibatasi, nggak boleh terlalu lama. Karena kan kondisi yang sekarang ini mengkhawatirkan karena adanya penyebaran virus Delta," ujar Sugito saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Sugito sendiri terakhir kali menemui Munarman Kamis (29/7) lalu. Dia menekankan, tagar tersebut muncul karena orang-orang tidak berinteraksi langsung dengan Munarman.
"Orang yang bikin tagar itu kan pihak-pihak yang gak berinteraksi langsung dengan Munarman. Tapi kalau dari keluarga, tim pengacara, selama ini kami komunikasi lancar, datang pun kapan saja bisa. Yang penting sesuai dengan jadwal kunjungan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyebutkan, saat ini Munarman dalam keadaan baik. Kondisinya pun terus dipantau oleh Detasemen Khusus (densus) dan Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sehat dan baik, kemarin Jumat kita tim baru berkunjung untuk urusan hukum beliau alhamdulillah," ujar Azis.
Hanya saja, di tengah kondisi PPKM level 4 ini, Azis mengaku ada penyesuaian jadwal untuk menjenguk Munarman. Hal ini sejalan dengan pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
"Kondisi PPKM kan memang harus disesuaikan untuk penjengukan, jadi ada perubahan sedikit saja karena PPKM. Tapi tidak masalah untuk kami, karena beliau masih bisa ditemui sesuai aturan dan prokes," katanya.
Dia menekankan perubahan jadwal kunjungan sejalan dengan upaya untuk mengurangi virus. Terlebih, saat ini kasus aktif COVID-19 masih tercatat.
"Ya memang karena perubahan itu kan mobilitas juga otomatis dibatasi. Tujuannya supaya pandemi tidak meluas, terasuk di tahanan untuk mencegah penularan dari luar area," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan saat ini Munarman masih menjalani proses hukum. Dia pun masih mendiami rutan.
"Keberadannya ya di rutan, masih diproses hukum," kata Argo.[detik]