Usai Ustaz Yahya Waloni Ditahan, MS Kaban Tantang Polisi Tangkap Buzzer Tukang Fitnah
BACANEWS.ID - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban ikut memberikan komentar terkait penangkapan pendakwah, Ustaz Yahya Waloni dalam kasus penistaan agama.
Mantan Menteri Kehutanan era SBY itu menyebutkan polisi hanya berani menangkap pemuka agama. Sementara para pendengung atau buzzer yang menyebar fitnah dibiarkan saja.
“Ustadz Waloni ditangkap? Ustadz tak perlu tanda tangan materai minta maaf kalau semua yang diucapkan adalah dasar keimanan/keyakinan,” katanya melalui akun Twitter @MSKaban3, Kamis (26/8/2021).
“Era Beny Murdany ada dakwah terpidana. Pisau Polis makin tajam ke “penista” kecuali untuk buzzer. DPR RI perlu tambah budget POLRI,” tambahnya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebagai catatan, Yahya Waloni sebenarnya telah dilaporkan oleh sejumlah komunitas masyarakat sejak April lalu.
Adapun ceramahnya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil atau bible fiktif serta palsu.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan mualaf itu hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan Muhammad Kace. M Kece juga ditahan karena dinilai menghina Nabi Muhammad dan agama Islam. [fajar]
Mantan Menteri Kehutanan era SBY itu menyebutkan polisi hanya berani menangkap pemuka agama. Sementara para pendengung atau buzzer yang menyebar fitnah dibiarkan saja.
“Ustadz Waloni ditangkap? Ustadz tak perlu tanda tangan materai minta maaf kalau semua yang diucapkan adalah dasar keimanan/keyakinan,” katanya melalui akun Twitter @MSKaban3, Kamis (26/8/2021).
“Era Beny Murdany ada dakwah terpidana. Pisau Polis makin tajam ke “penista” kecuali untuk buzzer. DPR RI perlu tambah budget POLRI,” tambahnya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebagai catatan, Yahya Waloni sebenarnya telah dilaporkan oleh sejumlah komunitas masyarakat sejak April lalu.
Adapun ceramahnya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil atau bible fiktif serta palsu.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan mualaf itu hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan Muhammad Kace. M Kece juga ditahan karena dinilai menghina Nabi Muhammad dan agama Islam. [fajar]