Lagi Pandemi Wamen Dapat Bonus Rp580 Juta, Istana: Wajar, Mereka Sudah Mengurus Rakyat
BACANEWS.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan uang bonus sebagai penghargaan ke wakil menteri (wamen) yang purnatugas wajar adanya.
Terlebih, uang senilai Rp580 juta itu diberikan bukan tanpa alasan.
Faldo mengeklaim, dana yang diberikan merupakan bentuk apresiasi untuk para wakil menteri yang telah mengabdi kepada ratusan juta rakyat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” kata Faldo mengutip Kompas pada Rabu, 1 September 2021.
Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan, selama ini menteri yang purnatugas mendapatkan uang pensiun. Sementara apresiasi yang sama tidak diberikan ke para wakil menteri.
Oleh sebabnya, kata Faldo Maldino, persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah. Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.
Besaran uang yang diterima berbeda sesuai lama menjabat. Jika penerima sudah meninggal, maka bonus sesuai masa pengabdian diberikan kepada ahli waris.
Lantas Faldo mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai pro kontra masyarakat terkait hal ini.
Namun demikian, ia mengatakan, uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan.
“Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan,” ujar Faldo.
“Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.
Aturannya sudah diterbitkan Presiden Jokowi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.
Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
“Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. [hops]
Terlebih, uang senilai Rp580 juta itu diberikan bukan tanpa alasan.
Faldo mengeklaim, dana yang diberikan merupakan bentuk apresiasi untuk para wakil menteri yang telah mengabdi kepada ratusan juta rakyat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” kata Faldo mengutip Kompas pada Rabu, 1 September 2021.
Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan, selama ini menteri yang purnatugas mendapatkan uang pensiun. Sementara apresiasi yang sama tidak diberikan ke para wakil menteri.
Oleh sebabnya, kata Faldo Maldino, persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah. Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.
Besaran uang yang diterima berbeda sesuai lama menjabat. Jika penerima sudah meninggal, maka bonus sesuai masa pengabdian diberikan kepada ahli waris.
Lantas Faldo mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai pro kontra masyarakat terkait hal ini.
Namun demikian, ia mengatakan, uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan.
“Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan,” ujar Faldo.
“Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.
Aturannya sudah diterbitkan Presiden Jokowi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.
Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
“Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. [hops]